Palembang – Majelis Kehormatan Notaris MKNW Sumsel periksa 7 notaris dan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dari pihak kepolisian dalam tindak pidana.
MKNW Sumsel menggelar rapat pemeriksaan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mendengarkan keterangan langsung dari para Notaris yang bersangkutan, pada hari Senin (13/5/24).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MKN Sumsel, Ahmad Wasil, SH, SpN, dan dihadiri oleh anggota MKN lainnya, perwakilan dari unsur Pemerintah, Notaris, dan Ahli/Kepolisian.
Dalam rapat tersebut, MKNW Sumsel menindaklanjuti hasil pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 Notaris terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana
MKNW Sumsel menduga bahwa 7 Notaris tersebut telah melanggar kode etik profesi Notaris dan/atau terlibat dalam tindak pidana.
Pelanggaran kode etik yang dimaksudkan antara lain, membuat akta yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, memalsukan tanda tangan atau cap, dan tidak merahasiakan isi akta.
Sementara itu, tindak pidana yang disangkakan kepada para Notaris tersebut antara lain, penipuan, pemalsuan surat, dan penggelapan.
Dugaan tindak pidana ini didasarkan pada laporan dari pihak kepolisian yang telah melakukan penyidikan awal.
Pemeriksaan dan Sanksi
Dalam rapat tersebut, MKNW Sumsel mendengarkan keterangan langsung dari para Notaris yang bersangkutan. MKNW Sumsel juga meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh pihak kepolisian.
Setelah itu, MKNW Sumsel akan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan.
Jika MKNW Sumsel menemukan bukti yang cukup kuat bahwa para Notaris tersebut telah melanggar kode etik profesi Notaris dan/atau terlibat dalam tindak pidana, maka MKNW Sumsel dapat memberikan sanksi kepada mereka.
Sanksi yang dapat dijatuhkan oleh MKNW Sumsel antara lain, teguran tertulis, pembekuan jabatan, dan pemberhentian jabatan.
Upaya Menjaga Martabat dan Kehormatan Notaris
MKNW Sumsel menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya.
MKNW Sumsel juga akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas Notaris yang melanggar kode etik profesi dan/atau terlibat dalam tindak pidana.