Harvey Moeis Terjangkit Korupsi – Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Tersangka baru tersebut adalah Harvey Moeis, yang tak lain adalah suami dari artis ternama Sandra Dewi.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kejagung dan diterima oleh CNBC Indonesia pada Rabu malam tanggal 27 Maret 2024, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Harvey merupakan perwakilan dari PT RBT, sebuah perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, terungkap bahwa Harvey Moeis memiliki peran kunci dalam menjalankan aktivitas ilegal terkait penambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Posisinya yang terkait dengan beberapa pihak, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk pada saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menjadi sorotan dalam penyelidikan.
Pada rentang tahun 2018 hingga 2019, Harvey Moeis diketahui telah menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah yang seharusnya diurus oleh PT Timah Tbk. Pertemuan antara Harvey dan Riza menghasilkan kesepakatan untuk menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah tersebut, dengan Harvey memastikan keterlibatan beberapa perusahaan smelter lainnya.
Lebih lanjut, Harvey juga diduga telah memberikan instruksi kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, termasuk dirinya sendiri dan beberapa tersangka lainnya. Pengeluaran keuntungan tersebut disamaratakan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh salah satu tersangka lainnya, yakni HLN.
Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru, Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis terkenal Sandra Dewi. Dugaan korupsi ini melibatkan berbagai tindakan ilegal terkait dengan penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
Dalam menghadapi tuduhan korupsi ini, Harvey Moeis menghadapi pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mencakup Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18, yang memberikan dasar hukum bagi penuntutan terhadap mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Pasal 2 Ayat (1) dari Undang-Undang tersebut mengatur tentang delik pidana korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menggunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Pasal 3 jo. Pasal 18 mengatur tentang ancaman hukuman bagi mereka yang menjadi penerima atau memperoleh sesuatu sebagai akibat dari tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, mereka yang dianggap menerima atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi juga akan dikenai hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Selain itu, dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juga menjadi acuan hukum. Pasal ini menyatakan bahwa penuntutan atas tindak pidana korupsi adalah tindak pidana umum yang dapat dituntut dan diadili oleh pengadilan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi tersebut, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024. Ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dihadapinya, di mana pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa keadilan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penerapan hukuman yang tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya, serta mengirimkan pesan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dalam masyarakat dan sistem hukum Indonesia.