Palembang – Dalam rangka Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Sumsel sita ribuan pekat musi 1: 2.100 botol miras berhasil menggerebek dua gudang tak berizin di kawasan Pasar 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1, Palembang, pada hari Jumat (22/3).
Penggerebekan ini dilakukan oleh sekitar 40 personel gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel.
“Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda,” kata Kombes Pol Dolifar Manurung, Direktur Resnarkoba Polda Sumsel.
Lokasi pertama adalah toko dan kosan berinisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.
Lokasi kedua adalah sebuah rumah kontrakan di Jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek.
“Modusnya ini adalah sebuah toko manisan di 10 Ulu, setelah dilakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan, di dalamnya ditemukan 20 tumpukan kardus minuman keras dengan berbagai macam merek,” terang Dolifar.
Dolifar mengatakan bahwa pemilik toko dan barang bukti miras saat ini sudah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” kata Dolifar.
Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024 ini merupakan operasi Kepolisian yang bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan.
Penggerebekan gudang miras ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran miras di wilayah Sumatera Selatan.
Dolifar menambahkan bahwa operasi Pekat Musi 1 akan terus dilakukan hingga menjelang bulan Ramadhan.
“Kami akan terus melakukan operasi ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan,” tegas Dolifar.
Analisis:
Polda Sumsel Sita Ribuan Pekat Musi di Palembang ini menunjukkan bahwa peredaran miras di wilayah Sumatera Selatan masih cukup tinggi.
Hal ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi Polda Sumsel untuk terus melakukan upaya pemberantasan miras.
Operasi Pekat Musi 1 ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual dan pengedar miras di wilayah Sumatera Selatan.
Selain itu, peran serta masyarakat juga sangat penting dalam membantu memberantas peredaran miras.
Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya.
Dengan demikian, diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan dapat terjaga dengan kondusif, khususnya menjelang bulan Ramadhan.
Miras Ancam Generasi Muda, Perlu Diberantas Habis-habisan
Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Sumatera Selatan masih cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan penggerebekan dua gudang miras di Palembang oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel yang berhasil menyita 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek.
Miras merupakan salah satu faktor yang dapat merusak generasi muda. Konsumsi miras dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti:
- Gangguan kesehatan, seperti kerusakan hati, stroke, dan kanker.
- Gangguan mental, seperti depresi dan psikosis.
- Tindak kriminalitas, seperti kekerasan dan kecelakaan lalu lintas.
- Perilaku menyimpang, seperti seks bebas dan penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, peredaran miras harus diberantas habis-habisan.
Upaya Pemberantasan Miras:
- Penegakan hukum: Kepolisian perlu meningkatkan penindakan hukum terhadap para penjual dan pengedar miras.
- Peran serta masyarakat: Masyarakat perlu aktif melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya.
- Pendidikan dan penyuluhan: Perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras, terutama kepada generasi muda.
- Pemberdayaan masyarakat: Perlu diciptakan kegiatan positif bagi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan miras.
Miras merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan harus diberantas habis-habisan. Polda Sumsel Sita Ribuan Pekat Musi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak, mulai dari Kepolisian, pemerintah, hingga masyarakat.