Transformasi Pelayanan KUA, Pusat Administrasi Pernikahan untuk Umat Buddha

Transformasi Pelayanan KUAPada hari Senin, 4 Maret 2024, Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, memberikan respon positif terhadap arahan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang menekankan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan untuk semua agama. Menurut Supriyadi, langkah ini akan memberikan kemudahan akses layanan pemerintah keagamaan kepada masyarakat. Dia menyambut baik rencana Menag dan mendukung perubahan tata kelola administrasi pencatatan pernikahan umat Buddha untuk mempermudah akses masyarakat.

Pada dasarnya, kebijakan ini mendorong KUA untuk menjadi pusat pelayanan keagamaan yang menyeluruh, bukan hanya untuk satu agama tertentu. Ini merupakan langkah yang signifikan menuju efisiensi dan efektivitas dalam menyediakan layanan administrasi keagamaan di Indonesia. Menurut Supriyadi, integrasi data antar institusi yang memberikan layanan keagamaan dan layanan kependudukan menjadi hal yang perlu diwujudkan. Integrasi ini dianggap dapat meningkatkan efisiensi pelayanan.

Saat ini, proses pencatatan pernikahan umat Buddha masih dilakukan oleh Dukcapil dengan menerbitkan Kutipan Akta Nikah, KTP perubahan dengan identitas kawin, serta KK perubahan bagi orang tua. Data kemudian tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Supriyadi menyampaikan pendapat bahwa integrasi data antar lembaga pemerintah ini dapat membuat proses administrasi menjadi lebih efektif dan efisien.

Pemuka Agama Buddha, Gunandar Tunahan, menyambut baik kebijakan ini. Ia menyoroti jarak KUA yang lebih dekat dengan masyarakat karena berada di tingkat kecamatan, yang memungkinkan koordinasi dalam pengurusan pernikahan menjadi lebih cepat. Pengalaman Gunandar selama kurang lebih 10 tahun mengurus pernikahan dari proses pendaftaran ke Dukcapil sampai menerbitkan Akta Nikah menunjukkan bahwa proses ini melibatkan beberapa tahapan.

Proses pengurusan pernikahan melibatkan tiga tahap, seperti dijelaskan oleh Gunandar. Tahap pertama adalah pengurusan persyaratan pernikahan dua minggu atau lima belas hari sebelum pernikahan. Berkas persyaratan yang dikumpulkan meliputi surat NA dari Desa atau Kelurahan, Identitas Kependudukan Digital (IKD), foto gandeng tiga lembar ukuran 4×6, fotokopi KTP mempelai, fotokopi KTP orang tua kedua mempelai atau surat kematian (apabila orang tua sudah meninggal), fotokopi KTP dua orang saksi, dan dokumen lainnya untuk pendaftaran ke Dukcapil.

Tahap kedua melibatkan pengiriman surat pemberkahan ke Dukcapil setelah mempelai melakukan pemberkahan di vihara. Proses ini bertujuan untuk menerbitkan Akta Nikah bersama KTP dan KK yang baru. Proses ketiga, yang dilakukan setelah Akta Nikah selesai, melibatkan pengambilan Akta Nikah, KTP, dan KK yang baru.

Terkait pernikahan di Kabupaten Temanggung, prosesnya melibatkan pengurusan persyaratan pernikahan yang dilakukan dua minggu sebelum pernikahan. Berkas persyaratan yang dikumpulkan kemudian diajukan ke Dukcapil. Setelah mempelai melakukan pemberkahan di vihara, surat pemberkahan dikirim ke Dukcapil untuk proses pembuatan Akta Nikah. Proses ini memakan waktu seminggu sampai 10 hari, kecuali ada kendala teknis terkait sistem.

Tokoh agama Buddha Kabupaten Meranti menjelaskan bahwa pelayanan pernikahan biasanya dilakukan seminggu sebelum pernikahan. Semua persyaratan yang sudah diurus dari kelurahan masuk ke vihara, dan petugas vihara membantu mendaftarkan ke Dukcapil. Setelah dilakukan pemberkatan di vihara, surat pemberkahan dikirim ke Dukcapil untuk proses pembuatan Akta Nikah. Proses ini memakan waktu satu minggu sampai 10 hari, kecuali ada kendala teknis.

Dengan transformasi KUA sebagai pusat administrasi pernikahan untuk umat Buddha, diharapkan proses ini dapat menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Integrasi data antar lembaga pemerintah akan menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan yang lebih baik dalam konteks administrasi keagamaan. Semua langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *