KPPS Banyak Tumbang – Dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang aman dan sukses, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat bahwa sebanyak 57 petugas pemilu meninggal dunia dalam rentang waktu 10-17 Februari 2024. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) merespons catatan tersebut dengan menyoroti urgensi peningkatan perlindungan bagi para petugas pemilu, terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang sering kali berada di garis depan dalam penyelenggaraan pemilu.
Dari total 57 petugas yang meninggal tersebut, sebanyak 29 di antaranya adalah petugas KPPS, 10 Linmas, 9 saksi, 6 petugas, 2 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melihat angka yang signifikan tersebut, AAJI mendorong agar perlindungan terhadap para petugas pemilu, khususnya KPPS, menjadi perhatian utama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menekankan pentingnya memberikan perhatian serius terhadap petugas pemilu, mengingat mereka telah memberikan pengorbanan besar dalam menjalankan tugas negara. “Kami sungguh berharap bahwa petugas KPPS bisa mendapatkan perhatian lebih karena mereka mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran mereka. Oleh karena itu, mereka seharusnya mendapatkan manfaat perlindungan yang sesuai dengan peran mereka,” ungkap Budi dalam Konferensi Pers AAJI.
Meskipun demikian, AAJI menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum memiliki data yang jelas terkait dengan anggota mereka yang mendapat penugasan untuk mempersiapkan asuransi bagi anggota KPPS. Budi menyatakan, “Terkait kemungkinan adanya anggota kami yang mendapatkan amanah tersebut, kami tidak memiliki data yang mendalam hingga saat ini.”
Perlindungan terhadap Petugas Pemilu Sebagai respons terhadap situasi ini, AAJI mengusulkan agar perlindungan bagi petugas pemilu, khususnya KPPS, perlu ditingkatkan. Budi menyebut bahwa beban kerja dan tanggung jawab yang besar yang mereka emban seharusnya diimbangi dengan perlindungan yang memadai. Dalam hal ini, asuransi dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memberikan jaminan keamanan finansial kepada keluarga petugas pemilu yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan.
Budi menambahkan, “Kami berharap agar perlindungan kepada petugas pemilu bisa menjadi bagian dari perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan. Mereka tidak hanya berjuang untuk penyelenggaraan pemilu yang aman dan sukses, tetapi juga berisiko tinggi dalam melaksanakan tugas tersebut.”
Regulasi dan Peran Asuransi Sebagai informasi, santunan kecelakaan kerja bagi petugas KPPS dan Badan ad hoc pemilu lainnya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan tersebut mencakup kompensasi untuk meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, luka sedang, dan bantuan biaya pemakaman. AAJI menekankan perlunya melibatkan pihak asuransi untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi para petugas pemilu.
“Penting bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan perlindungan bagi petugas pemilu. Ini akan memastikan bahwa para petugas pemilu mendapatkan manfaat yang sesuai dengan risiko yang mereka hadapi,” ungkap Budi.
Pentingnya Kesadaran Akan Perlindungan AAJI juga menyuarakan perlunya peningkatan kesadaran akan pentingnya asuransi di kalangan petugas pemilu. Melalui edukasi dan kampanye, diharapkan para petugas pemilu dapat memahami manfaat perlindungan asuransi untuk melindungi diri mereka dan keluarga dari risiko finansial yang tidak terduga.
Sebagai langkah konkrit, AAJI mencanangkan kampanye kesadaran asuransi untuk petugas pemilu, dengan harapan dapat memberikan pemahaman lebih baik tentang perlunya memiliki perlindungan asuransi yang memadai.
Dalam menghadapi risiko besar yang dihadapi oleh petugas pemilu, khususnya KPPS, perhatian terhadap perlindungan mereka menjadi krusial. Melalui sinergi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan perusahaan asuransi, diharapkan perlindungan yang optimal dapat diberikan kepada para pahlawan demokrasi yang berjuang untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu. Langkah-langkah konkret, seperti meluncurkan kampanye kesadaran asuransi, dapat menjadi tonggak penting dalam membangun perlindungan yang komprehensif bagi para petugas pemilu di masa mendatang.