Kekisruhan Pemilu 2024, Mahfud MD Ungkap 2 Jalur Resmi Penyelesaian

Kekisruhan Pemilu 2024Mahfud MD, mantan Menko Polhukam dan calon wakil presiden nomor urut 02 dalam Pemilu 2019, memberikan pandangan terkait penyelesaian kekisruhan yang tengah melanda hasil Pemilu 2024. Hasil Pemilu, terutama dalam kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, telah menjadi perdebatan hangat di masyarakat.

Menurut Mahfud MD, terdapat dua jalur resmi yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024, yakni jalur hukum dan politik. Jalur hukum dapat ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu jika terbukti adanya pelanggaran atau ketidakberesan yang signifikan.

Dalam konteks yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada 2 jalur resmi yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Hasil pemilu, terutama dalam kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tengah menjadi perdebatan. Mahfud MD menjelaskan bahwa dua jalur yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kekisruhan ini yakni jalur hukum dan politik.

Jalur hukum ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan membatalkan hasil pemilu. Syaratnya, harus ada bukti yang cukup dan keberanian hakim MK untuk mengambil keputusan kontroversial. “Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” tulis Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya pada Senin (26/2/2024).

Kekisruhan pemilu juga dapat diselesaikan lewat jalur politik melalui angket DPR. Jalur ini tidak bisa membatalkan hasil pemilu tetapi dapat digunakan untuk menjatuhkan sanksi politik ke presiden. “Jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” sambungnya.

Mahfud MD membeberkan pihak yang bisa menempuh jalur hukum yakni pasangan calon (paslon). Sedangkan, jalur politik bisa ditempuh oleh anggota partai politik. “Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota partai politik yang arenanya adalah DPR. Semua anggota partai politik di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket,” ungkap cawapres nomor urut 03 ini. “Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” imbuhnya.

Meski ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu, Mahfud MD hanya bisa di jalur hukum saja. Berbeda dengan Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang bisa menggunakan kedua jalur. “Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh partai politik,” pungkasnya.

Dengan demikian, pernyataan Mahfud MD ini memberikan gambaran bahwa penyelesaian kekisruhan Pemilu 2024 dapat melibatkan berbagai mekanisme hukum dan politik sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *