Seorang pria berinisial AR (35) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) di Pelabuhan Ampera Kualatungkal pada hari Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. AR ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Pelabuhan Ampera. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR saat sedang menunggu pembeli.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 10 gram yang disimpan di dalam saku celana AR. AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar di Palembang dan berniat untuk menjualnya di Kualatungkal.
Kapolres Tanjabbar AKBP Muharman Arta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dwi Metriady, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka AR dan barang bukti sabu seberat 10 gram telah diamankan di Polres Tanjabbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Dwi Metriady.
Tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kronologi Penangkapan
- Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di Pelabuhan Ampera.
- Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan AR saat menunggu pembeli.
- Penggeledahan petugas menemukan sabu 10 gram di saku celana AR.
- AR mengaku mendapat sabu dari bandar di Palembang dan berniat menjualnya di Kualatungkal.
Konfirmasi Polisi
- Kapolres Tanjabbar AKBP Muharman Arta membenarkan penangkapan melalui Kasat Resnarkoba AKP Dwi Metriady.
- AR dan barang bukti diamankan di Polres Tanjabbar untuk penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
- AR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.