Budi Dewantara (32), pelaku pemalakan terhadap wisatawan di Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan, kini terancam hukuman 7 tahun penjara.
Budi ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis (25/1/2024) malam. Ia diamankan setelah video aksi pemalakan yang dilakukannya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Budi tampak memaksa seorang wisatawan asal Lampung, bernama M. Arief, untuk memberikan uang sebesar Rp5.000. Jika tidak, Budi mengancam akan merusak kamera milik Arief.
Arief yang merasa ketakutan akhirnya memberikan uang tersebut kepada Budi. Namun, setelah itu, Arief melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan bahwa Budi dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” kata Harryo.
Budi mengaku bahwa dirinya nekat melakukan pemalakan karena terdesak ekonomi. Ia mengaku sudah lama menganggur dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Saya terdesak ekonomi. Saya sudah lama menganggur,” kata Budi.
Budi saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah ditangkap dan ditahan oleh polisi, Budi mulai merasakan penyesalan atas aksinya. Ia menyadari bahwa apa yang dilakukannya adalah tindakan yang salah dan merugikan orang lain.
“Saya menyesal telah melakukan itu. Saya tahu itu salah,” kata Budi.
Budi mengaku bahwa ia nekat melakukan pemalakan karena terdesak ekonomi. Ia sudah lama menganggur dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Saya butuh uang untuk makan dan menghidupi keluarga saya,” kata Budi.
Budi mengatakan bahwa ia akan berusaha untuk menjadi orang yang lebih baik lagi. Ia ingin memperbaiki hidupnya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Saya akan berusaha untuk menjadi orang yang lebih baik lagi,” kata Budi.
Budi berharap bahwa masyarakat dapat memaafkannya atas kesalahannya. Ia juga berharap bahwa kisahnya dapat menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan pemalakan.
“Saya berharap masyarakat dapat memaafkan saya,” kata Budi.
“Saya juga berharap kisah saya dapat menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan pemalakan,” kata Budi.
Budi saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Palembang. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.