AMPERA – Kehalalan produk merupakan salah satu aspek penting bagi umat Islam. Hal ini karena makanan dan minuman yang dikonsumsi haruslah sesuai dengan syariat Islam. Untuk memastikan kehalalan suatu produk, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan label halal indonesia terbaru.
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PJPH). PP ini menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Salah satu perubahan yang signifikan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 adalah mengenai label halal. Dalam PP ini, pemerintah Indonesia menetapkan label halal baru yang disebut sebagai Label Halal Indonesia.
Label Halal Indonesia memiliki desain yang sederhana namun elegan. Label ini berbentuk lingkaran dengan warna dasar ungu dan logogram berbentuk hati berwarna hijau. Logogram tersebut dikelilingi oleh tulisan “Halal Indonesia”.
Pada bagian bawah logogram terdapat nomor sertifikat halal. Nomor sertifikat halal ini terdiri dari 13 digit, yang terdiri dari 9 digit kode perusahaan dan 4 digit kode sertifikasi.
Penggunaan Label Halal Indonesia diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penggunaan Label Halal Indonesia. Dalam keputusan tersebut, diatur bahwa Label Halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH.
Berikut adalah persyaratan penggunaan Label Halal Indonesia:
- Label Halal Indonesia harus dicantumkan pada kemasan produk secara jelas dan mudah dibaca.
- Ukuran Label Halal Indonesia harus disesuaikan dengan ukuran kemasan produk.
- Label Halal Indonesia harus ditempatkan pada bagian yang mudah dilihat oleh konsumen.
Selain itu, Label Halal Indonesia juga harus memenuhi ketentuan berikut:
- Dicetak dengan tinta yang tidak mudah luntur.
- Tidak boleh dimodifikasi atau diubah.
Bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk yang telah mendapat sertifikat halal, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau pencabutan sertifikat halal.
Berikut adalah sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak mencantumkan Label Halal Indonesia:
- Teguran tertulis paling lama 14 hari kerja.
- Denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Pencabutan sertifikat halal.
Dengan adanya Label Halal Indonesia, diharapkan konsumen dapat lebih mudah mengetahui kehalalan suatu produk. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal yang beredar di Indonesia.
Pengaruh Label Halal Indonesia terhadap Industri Halal
Label Halal Indonesia memiliki potensi untuk memberikan dampak yang signifikan terhadap industri halal di Indonesia. Berikut adalah beberapa dampak positif yang dapat terjadi:
- Peningkatan kepercayaan konsumen: Label Halal Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal yang beredar di Indonesia. Hal ini karena konsumen akan merasa yakin bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Peningkatan ekspor produk halal: Label Halal Indonesia dapat menjadi daya tarik bagi eksportir produk halal Indonesia. Hal ini karena konsumen di luar negeri semakin sadar akan pentingnya kehalalan produk yang mereka konsumsi.
- Penciptaan lapangan kerja: Peningkatan industri halal dapat menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia. Hal ini karena industri halal membutuhkan tenaga kerja yang terampil dan kompeten untuk menjamin kehalalan produk.
Tantangan Penerapan Label Halal Indonesia
Meskipun memiliki potensi yang besar, penerapan Label Halal Indonesia juga menghadapi beberapa tantangan. Berikut adalah beberapa tantangan tersebut:
- Biaya sertifikasi: Biaya sertifikasi halal yang ditetapkan oleh BPJPH masih dianggap relatif tinggi oleh beberapa pelaku usaha. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikat halal.
- Pengetahuan pelaku usaha: Masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal dan kewajiban mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal dan kewajiban mencantumkan Label Halal Indonesia. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan penyesuaian biaya sertifikasi halal agar dapat terjangkau oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan Label Halal Indonesia dapat memberikan dampak yang positif bagi industri halal di Indonesia.