AMPERA – Masa kampanye pun telah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. Salah satu penanda dimulainya kampanye adalah bertebarannya alat peraga kampanye (APK).
Pada Pemilu 2024, APK yang diperbolehkan adalah reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Namun, ada perbedaan dari Pemilu sebelumnya, yaitu tidak adanya aturan ukuran terhadap APK.
Pada Pemilu 2019, ukuran APK diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut menyebutkan bahwa ukuran APK reklame maksimal 50 meter persegi, ukuran APK spanduk maksimal 10 meter persegi, dan ukuran APK umbul-umbul maksimal 2 meter.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian pihak berpendapat bahwa aturan ukuran APK perlu dipertahankan untuk menjaga estetika kota dan mencegah terjadinya ketidakadilan bagi peserta pemilu yang memiliki dana terbatas. Namun, sebagian pihak lainnya berpendapat bahwa aturan ukuran APK perlu dihapuskan untuk memberikan kebebasan kepada peserta pemilu dalam menyampaikan pesan kampanyenya.
Akhirnya, KPU memutuskan untuk menghapus aturan ukuran APK pada Pemilu 2024. KPU beralasan bahwa aturan ukuran APK tidak efektif dalam mencegah terjadinya ketidakadilan bagi peserta pemilu yang memiliki dana terbatas. KPU juga menilai bahwa aturan ukuran APK dapat membatasi kreativitas peserta pemilu dalam menyampaikan pesan kampanyenya.
Meskipun tidak ada aturan ukuran APK, peserta pemilu tetap harus mematuhi ketentuan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut antara lain:
- APK harus dipasang di tempat yang telah ditentukan oleh KPU.
- APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintah, dan fasilitas tertentu milik pemerintah.
- APK tidak boleh mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, dan penghinaan.
KPU juga telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK. Tim tersebut akan menindak tegas peserta pemilu yang melanggar ketentuan pemasangan APK.
Kebijakan penghapusan aturan ukuran APK pada Pemilu 2024 dapat menjadi langkah positif dalam rangka meningkatkan kebebasan dan kreativitas peserta pemilu dalam menyampaikan pesan kampanyenya. Namun, penting juga bagi peserta pemilu untuk tetap beretika dalam memasang APK. Peserta pemilu harus memasang APK di tempat yang tepat dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dampak Positif
Salah satu dampak positif dari penghapusan aturan ukuran APK adalah peningkatan kebebasan dan kreativitas peserta pemilu dalam menyampaikan pesan kampanyenya. Dengan tidak adanya batasan ukuran, peserta pemilu dapat lebih leluasa untuk menggunakan berbagai macam desain dan ukuran APK untuk menarik perhatian masyarakat.
Hal ini dapat menjadi peluang bagi peserta pemilu yang memiliki dana terbatas untuk bersaing dengan peserta pemilu yang memiliki dana besar. Peserta pemilu yang memiliki dana terbatas dapat menggunakan desain yang kreatif dan inovatif untuk membuat APK-nya lebih menonjol.
Selain itu, penghapusan aturan ukuran APK juga dapat memudahkan masyarakat untuk melihat dan memahami pesan kampanye dari peserta pemilu. Dengan adanya APK berukuran besar, masyarakat dapat melihat pesan kampanye dari peserta pemilu dari jarak yang jauh.
Dampak Negatif
Meskipun memiliki dampak positif, penghapusan aturan ukuran APK juga memiliki beberapa dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah berkurangnya estetika kota. Dengan banyaknya APK berukuran besar, kota dapat menjadi terlihat lebih ramai dan semrawut.
Selain itu, penghapusan aturan ukuran APK juga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu yang tidak memiliki dana untuk memasang APK berukuran besar. Peserta pemilu yang memiliki dana besar dapat memasang APK berukuran besar yang lebih mudah terlihat oleh masyarakat, sehingga mereka memiliki peluang yang lebih besar untuk memenangkan pemilu.
Dampak negatif lainnya adalah penyalahgunaan APK untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Dengan tidak adanya batasan ukuran, peserta pemilu dapat menggunakan APK untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dengan lebih mudah.
Penanganan Dampak Negatif
Untuk mengatasi dampak negatif dari penghapusan aturan ukuran APK, KPU perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemasangan APK. KPU perlu memastikan bahwa APK yang dipasang oleh peserta pemilu tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai ukuran, lokasi pemasangan, dan isi pesan.
Selain itu, masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi pemasangan APK. Masyarakat dapat melaporkan kepada KPU jika mereka menemukan APK yang melanggar ketentuan.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengawasi pemasangan APK:
- Selalu perhatikan isi pesan yang disampaikan oleh APK. Jika isi pesan tersebut mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau penghinaan, segera laporkan kepada KPU.
- Jika Anda melihat APK yang dipasang di tempat yang tidak tepat, segera laporkan kepada KPU.
- Jika Anda melihat APK yang berukuran terlalu besar, segera laporkan kepada KPU.
Dengan kerja sama yang baik antara KPU dan masyarakat, diharapkan dampak negatif dari penghapusan aturan ukuran APK dapat diminimalisir.