Warga Negara Asing Bangladesh Ditangkap Bawa KTP Palsu, Biaya Rp 300 Ribu Per Orang

AMPERA – Delapan warga negara asing Bangladesh ditangkap oleh aparat keamanan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para warga Bangladesh tersebut ditangkap karena kedapatan membawa kartu tanda penduduk (KTP) palsu.Minggu (10/12/23)

Petugas gabungan dari Polres Belu dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polda NTT menangkap para warga Bangladesh tersebut di rumah seorang warga bernama Kornelis Paibesi (40) di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Saat ditangkap, para warga Bangladesh tersebut mengaku bernama M.B Nadim, M.A.H. Farhad, M.A.H. Mizanur, M.A.H. Akram, M.A.H. Fahim, M.A.H. Abul, M.A.H. Shafiul, dan M.A.H. Mohsin.

Berdasarkan pemeriksaan, para warga Bangladesh tersebut berangkat dari Malaysia menuju Medan, Sumatera Utara, tanpa paspor. Di Medan, mereka menghubungi seseorang untuk mengurus pembuatan KTP palsu.

“Mereka membayar Rp 300.000 per orang untuk pembuatan KTP palsu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Selasa (12/12/2023).

Ariasandy mengungkapkan, para warga Bangladesh tersebut berniat untuk mencari pekerjaan di Atambua, NTT. Mereka berencana untuk bekerja di perkebunan atau pabrik.

“Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan di negaranya,” kata Ariasandy.

Saat ini, para warga Bangladesh tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Belu. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Pemalsuan KTP oleh WNA Meningkat

Kasus pemalsuan KTP oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terungkap dari data yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berdasarkan data BNPT, pada tahun 2022, terdapat 14 kasus pemalsuan KTP oleh WNA. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Medan, NTT, dan Jakarta.

Pemalsuan KTP oleh WNA dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi WNA itu sendiri maupun bagi negara. Bagi WNA, pemalsuan KTP dapat digunakan untuk melakukan berbagai kejahatan, seperti penipuan, perdagangan manusia, dan terorisme.

Bagi negara, pemalsuan KTP oleh WNA dapat mengancam keamanan nasional. Hal ini karena WNA yang memiliki KTP palsu dapat dengan mudah masuk dan tinggal di Indonesia tanpa terdeteksi oleh aparat keamanan.

Upaya Pencegahan

Untuk mencegah terjadinya pemalsuan KTP oleh WNA, diperlukan upaya dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pembuatan KTP, terutama KTP untuk WNA. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kewaspadaan petugas di kantor-kantor dinas kependudukan dan catatan sipil.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pemalsuan KTP. Masyarakat perlu diimbau untuk tidak memberikan data pribadinya kepada orang yang tidak dikenal.

Sementara itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya pemalsuan KTP. Masyarakat dapat melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan orang yang diduga melakukan pemalsuan KTP.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan kasus pemalsuan KTP oleh WNA dapat ditekan.

Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pemalsuan KTP oleh WNA:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap pembuatan KTP. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pembuatan KTP, terutama KTP untuk WNA. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kewaspadaan petugas di kantor-kantor dinas kependudukan dan catatan sipil. Petugas dapat dilatih untuk mendeteksi dokumen palsu, seperti KTP. Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakan teknologi untuk membantu pengawasan pembuatan KTP.

  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pemalsuan KTP. Masyarakat perlu diimbau untuk tidak memberikan data pribadinya kepada orang yang tidak dikenal. Masyarakat juga perlu diimbau untuk melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan orang yang diduga melakukan pemalsuan KTP.

  • Memperketat pengawasan terhadap perbatasan. Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap perbatasan untuk mencegah masuknya WNA ilegal ke Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan patroli di perbatasan dan meningkatkan kerja sama dengan negara-negara tetangga.

  • Meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait. Pemerintah perlu meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk mencegah terjadinya pemalsuan KTP oleh WNA.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan kasus pemalsuan KTP oleh WNA dapat ditekan.

Pemalsuan KTP oleh WNA merupakan kejahatan yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi WNA itu sendiri maupun bagi negara. Untuk mencegah terjadinya pemalsuan KTP oleh WNA, diperlukan upaya dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *