Kontroversi Jakarta, Dikorbankan Demi Kepentingan Politik & Dampaknya

AMPERA – Kontroversi Jakarta penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden terus bergulir. Hal ini menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai usul inisiatif DPR RI pada 2 Desember 2023.

Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku saat ini, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih melalui pemilihan umum.

Ketentuan ini menuai kontroversi dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat Jakarta, pemerintah, dan pakar hukum tata negara.

Masyarakat Jakarta secara umum menolak ketentuan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Mereka menilai ketentuan ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada Desember 2023, hanya 22,7% responden yang setuju dengan ketentuan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Sementara itu, 77,3% responden tidak setuju.

Pemerintah juga menyatakan tidak setuju dengan ketentuan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa ketentuan ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum secara langsung.

Pakar hukum tata negara juga menilai ketentuan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden bertentangan dengan konstitusi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof. Mahfud MD mengatakan bahwa ketentuan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kalau Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden, maka bisa jadi Presiden akan menunjuk orang-orang yang loyal kepadanya,” ujar Mahfud.

Dampak ketentuan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden

Ketentuan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden memiliki sejumlah dampak negatif, antara lain:

  • Mengorbankan demokrasi

Ketentuan ini mengorbankan demokrasi karena Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak lagi dipilih oleh rakyat secara langsung.

  • Meningkatkan konflik kepentingan

Ketentuan ini berpotensi meningkatkan konflik kepentingan karena Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bisa jadi akan menunjuk orang-orang yang loyal kepada Presiden.

  • Menghambat transparansi dan akuntabilitas

Ketentuan ini menghambat transparansi dan akuntabilitas karena proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta menjadi tertutup.

Peluang perubahan ketentuan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Peluang perubahan ketentuan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta masih terbuka. Hal ini karena RUU DKJ masih harus dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

Jika DPR dan Pemerintah tidak menyetujui ketentuan ini, maka ketentuan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap seperti saat ini, yaitu dipilih melalui pemilihan umum.

Namun, jika DPR dan Pemerintah menyetujui ketentuan ini, maka ketentuan ini akan menjadi undang-undang yang mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *